hukum bacaan surat al fatihah

Mayoritasulama berpendapat bahwa membaca surat al-Fatihah dalam shalat hukumnya wajib, dan barangsiapa tidak membacanya, maka shalatnya tidak sah (batal). Sesuai dengan sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam : "Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca al-Fatihah".1. Kewajiban ini adalah bagi yang mampu membacanya, adapun yang tidak Dalamayat ini, Allah 'azza wajalla memerintahkan membaca taawudz ketika ingin membaca al-Quran. Ini menuntut pengulangan taawudz ketika mengulang bacaan al-Quran. Dari sini lah, taawudz dibaca pada setiap rekaat shalat. (Al-Mughni, 1/571) Dari dua pendapat tersebut, pendapat yang paling kuat adalah pendapat pertama yang mencukupkan membaca HUKUMMEMBACA AL FATIHAH BAGI MAKMUM Pertanyaan: Apa hukum membaca al-Fatihah dan bagaimana dengan makmum? Dijawab oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini Secara global membaca al-Fatihah hukumnya wajib pada setiap rakaat sebagai rukun yang menentukan sahnya shalat. Ini mazhab jumhur ulama. Dalilnya adalah: 1. Hadits 'Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Dalilmereka sebagaimana hadis Ubadah Ibn Ashamit bahwa tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah, dan surat Al-A'raf ayat 214 tentang kewajiban mendengarkan ayat Al-Qur'an ketika dibacakan. C. Madhzb Syafi'iyah. M akmum wajib membaca Al-Fatihah baik untuk shalat sirriya mau pun jahriyah. Selain berdalil dengan hadis Pengenalan Ini adalah bab 4 dari siri panduan solat sempurna. Untuk bab ini, saya akan menerangkan mengenai rukun solat berkaitan bacaan al-Fatihah dalam solat secara spesifik. Matlamat panduan ini adalah agar kita semua tahu dan faham mengenai bacaan al-Fatihah dalam solat secara sempurna seterusnya solat kita diterima Allah. Mari kita mulakan.. Site De Rencontre Des Hommes D Affaires. Assalamu alaikum teman-teman pembaca, pada kesempatan kali ini kami akan menuliskan artikel yang membahas hukum tajwid pada surat al-fatihah, surat al-fatihah ini adalah surat pertama dalam al-quran yang terdiri dari 7 ayat, surat ini juga adalah surat yang menjadi rukun dalam shalat 5 waktu, nah pada pembahasan kali ini kami akan menafsirkan hukum tajwid per kata yang ada pada surat al-fatihah ini, dengan begitu teman-teman yang sedang belajar hukum tajwid pada surat ini insya allah akan dimudahkan dalam pembelajarannya karena dalam penafsirannya disini sudah kami lengkapi dengan penjelasannya. Mengingat belajar hukum tajwid itu sangat penting disarankan untuk teman-teman yang sedang belajar untuk belajar secara perlahan agar materi yang ada pada pembahasan disini dapat di ingat serta mudah untuk di praktekan pada saat teman-teman membaca surat al-fatihah, sehingga lantunan bacaan ayat dari surat al fatihah yang teman-teman baca nantinya terdengar sangat jelas, bukan hanya hukum tajwidnya saja yang harus dipelajari tetapi makhraj nya juga harus tepat. Nah berikut ini adalah penafsiran hukum tajwid yang telah kami tafsirkan dalam surat al-fatihah, penafsiran hukum tajwid dari surat al fatihah ini kami lakukan bersama guru kami agar dalam penafsirannya tidak terjadi kesalahan, sehingga materi hukum tajwid disini sudah selaras dengan materi tajwid dari kitab yang ada. Hukum tajwid surat al-fatihah LATINNYA 1. BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM. 2. ALHAMDULILLAAHIRABBIL AALAMIIN. 3. ARRAHMAANIRRAHIIM. 4. MAALIKIYAUMIDDIIN. 5. IYYAAKANA'BUDU WA IYYAA KANASTA'IIN. 6 IHDIINASH SHIRAATHAL MUSTAQIIM. 7. SHIRAATALLADZIINA AN AM TA 'ALAIHIM GHAIRIL MAGHDHUU BI 'ALAIHIM WALADZOOLLIIN. ARTINYA 1. DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH, MAHA PENYAYANG. 2. SEGALA PUJI BAGI ALLAH 3. YANG MAHA PENGASIH, MAHA PENYAYANG 4. PEMILIK HARI PEMBALASAN. 5. HANYA KEPADA ENGKAU KAMI MENYEMBAH DAN HANYA KEPADA ENGKAU KAMI MEMOHON PERTOLONGAN. 6. TUNJUKILAH KAMI JALAN YANG LURUS. 7. YAITU JALAN ORANG-ORANG YANG TELAH ENGKAU BERI NIKMAT KEPADANYA; BUKAN PULA JALAN MEREKA YANG SESAT. KETERANGAN AYAT 4,6,7 4. Hari pembalasan Hari waktu manusia menerima pembalasan amalnya, baik atau buruk. disebut juga yaumul qiyamah, yaumul hisab, dan sebagainya. 6. Jalan yang lurus, yaitu jalan hidup yang benar, yang dapat membuat bahagiya didunia dan di akhirat. 7. Mereka yang dimurkai, adalah mereka yang sengaja menentang ajaran islam. mereka yang sesat adalah mereka yang sengaja mengambil jalan lain selain ajaran islam. HUKUM TAJWID SURAT AL-FATIHAH 1. Tarqiq Yaitu sebelum lam nya lafadz allah lam jalalah ada huruf yang berbaris kasrah, cara membacanya lafadz allah dibaca tipis panjangnya 2 harakat. 2. Alif elam syamsiyyah Yaitu alif elam bertemu dengan huruf ro huruf syamsiyyah, cara bacanya huruf elam di masukan ke huruf ro huruf syamsiyyah. 3. Mad thabi'i mad asli Yaitu huruf mim bertemu dengan alif yang dibuang, baris vertikal diatas itu menunjukan adanya alif yang dibuang, cara membacanya dibaca panjang 2 harakat. 4. Alif elam syamsiyyah Yaitu alif elam bertemu dengan huruf ro huruf syamsiyyah, cara bacanya huruf elam di masukan ke huruf ro huruf syamsiyyah. 5. Mad aridisukun Yaitu mad thabi'i berhadapan dengan satu huruf yang hidup yang berada di akhir kalimat, huruf yang di akhir kalimat itu mati jika di waqafkan, cara bacanya panjangnya 2 sampai 6 harkat. 6. Alif elam qomariyyah Yaitu alif elam bertemu dengan huruf hamzah huruf Qomariyyah, cara membacanya elam mati dibaca jelas. 7. Dibaca idzhar Yaitu huruf mim mati bertemu dengan huruf dal, cara membacanya suara mim mati dibaca dengan jelas. 8. Tarqiq Yaitu sebelum lam nya lafadz allah lam jalalah ada huruf yang berbaris kasrah, cara membacanya lafadz allah dibaca tipis panjangnya 2 harakat. 9. Alif elam qomariyyah Yaitu alif elam bertemu dengan huruf ain huruf Qomariyyah, cara membacanya elam mati dibaca jelas. 10. Mad thabi'i mad asli Yaitu hruf ain bertemu dengan alif yang dibuang, baris vertikal diatas itu menunjukan adanya alif yang dibuang, cara membacanya dibaca panjang 2 harakat. 11. Mad aridisukun Yaitu mad thabi'i berhadapan dengan satu huruf yang hidup yang berada di akhir kalimat, huruf yang di akhir kalimat itu mati jika di waqafkan, cara bacanya panjangnya 2 sampai 6 harkat. 12. Alif elam syamsiyyah Yaitu alif elam bertemu dengan huruf ro huruf syamsiyyah, cara bacanya huruf elam di masukan ke huruf ro huruf syamsiyyah. 13. Mad thabi'i mad asli Yaitu huruf mim bertemu dengan alif yang dibuang, baris vertikal diatas itu menunjukan adanya alif yang dibuang, cara membacanya dibaca panjang 2 harakat. 14. Alif elam syamsiyyah Yaitu alif elam bertemu dengan huruf ro huruf syamsiyyah, cara bacanya huruf elam di masukan ke huruf ro huruf syamsiyyah. 15. Mad aridisukun Yaitu mad thabi'i berhadapan dengan satu huruf yang hidup yang berada di akhir kalimat, huruf yang di akhir kalimat itu mati jika di waqafkan, cara bacanya panjangnya 2 sampai 6 harkat. 16. Mad thabi'i mad asli Yaitu huruf mim bertemu dengan alif yang dibuang, baris vertikal diatas itu menunjukan adanya alif yang dibuang, cara membacanya dibaca panjang 2 harakat. 17. Alif elam syamsiyyah Yaitu alif elam bertemu dengan huruf dal huruf syamsiyyah, cara bacanya huruf elam di masukan ke huruf dal huruf syamsiyyah. 18. Mad aridisukun Yaitu mad thabi'i berhadapan dengan satu huruf yang hidup yang berada di akhir kalimat, huruf yang di akhir kalimat itu mati jika di waqafkan, cara bacanya panjangnya 2 sampai 6 harkat. 19. Mad thabi'i mad asli Yaitu alif mati sebelumnya ada huruf yang berbaris fatah, cara bacanya dibaca panjangnya 2 harakat. 20. Mad thabi'i mad asli Yaitu alif mati sebelumnya ada huruf yang berbaris fatah, cara bacanya dibaca panjangnya 2 harakat. 21. Mad aridisukun Yaitu mad thabi'i berhadapan dengan satu huruf yang hidup yang berada di akhir kalimat, huruf yang di akhir kalimat itu mati jika di waqafkan, cara bacanya panjangnya 2 sampai 6 harkat. 22. Alif elam syamsiyyah Yaitu alif elam bertemu dengan huruf shod huruf syamsiyyah, cara bacanya huruf elam di masukan ke huruf shod huruf syamsiyyah. 23. Mad thabi'i mad asli Yaitu alif mati sebelumnya ada huruf yang berbaris fatah, cara bacanya dibaca panjangnya 2 harakat. 24. Alif elam qomariyyah Yaitu alif elam bertemu dengan huruf emim huruf Qomariyyah, cara membacanya elam mati dibaca jelas. 25. Mad aridisukun Yaitu mad thabi'i berhadapan dengan satu huruf yang hidup yang berada di akhir kalimat, huruf yang di akhir kalimat itu mati jika di waqafkan, cara bacanya panjangnya 2 sampai 6 harkat. 26. Mad thabi'i mad asli Yaitu alif mati sebelumnya ada huruf yang berbaris fatah, cara bacanya dibaca panjangnya 2 harakat. 27. Alif elam syamsiyyah Yaitu alif elam bertemu dengan huruf elam huruf syamsiyyah, cara bacanya huruf elam di masukan ke huruf elam huruf syamsiyyah. 28. Mad thabi'i mad asli Yaitu ya mati sebelumnya ada huruf yang berbaris kasrah, cara membacanya dibaca panjangnya 2 harakat. 29. Dibaca idzhar Yaitu huruf nun mati bertemu dengan huruf ain, cara membacanya suara nun mati dibaca dengan jelas. 30. Dibaca idzhar Yaitu huruf mim mati bertemu dengan huruf ta, cara membacanya suara mim mati dibaca dengan jelas. 31. Adamul waqfi Yaitu tidak boleh berhenti tidak boleh waqaf. 32. Alif elam qomariyyah Yaitu alif elam bertemu dengan huruf emim huruf Qomariyyah, cara membacanya elam mati dibaca jelas. 33. Mad thabi'i mad asli Yaitu wau mati sebelumnya ada huruf yang berbaris dhamah, cara membacanya dibaca panjangnya 2 harakat. 34. Idzhar safawy Yaitu mim mati bertemu dengan huruf wau huruf idzhar safawy yaitu huruf wau atau fa, cara membacanya mim mati dibaca jelas serta bibir harus rapat. 35. Alif elam syamsiyyah Yaitu alif elam bertemu dengan huruf dhod huruf syamsiyyah, cara bacanya huruf elam di masukan ke huruf dhod huruf syamsiyyah. 36. Mad lazim musaqol kalimi Yaitu mad thabi'i bertemu dengan huruf yang bertadid, cara membacanya berat karena ada huruf yang tasdid, panjangnya 6 harakat. 37. Mad aridisukun Yaitu mad thabi'i berhadapan dengan satu huruf yang hidup yang berada di akhir kalimat, huruf yang di akhir kalimat itu mati jika di waqafkan, cara bacanya panjangnya 2 sampai 6 harkat. Nah teman-teman itulah pembahasan hukum tajwid dari surat al-fatihah ini, ada sedikit tambahan mengenai penjelasan alif elam dibawah ini, agar teman-teman dapat mengerti lebih jauh tentang alif elam. PENJELASAN 1. Alif elam syamsiyyah Mengapa disebut alif elam syamsiah? Karena alif elam syamsiyyah itu artinya matahari, sebab alif elam dibacanya tidak jelas malah menghilang, yang terdengar hanya huruf syamsiyyahnya saja yang ada didepannya, itu tidak ada bedanya seperti kita melihat matahari, bentuk matahari tidak jelas kelihatannya, yang kelihatan hanya cahayanya saja karena silau, berikut ini adalah huruf dari alif elam syamsiyyah Alif elam syamsiyyah 2. Alif elam qomariyyah Kenapa disebut alif elam komariyyah? Karena qomariyyah artinya bulan, dibacanya alif elam itu jelas suara "L" seperti kita melihat bulan, bentuknya bulan terlihat jelas. Alif elam Qomariyyah Nah untuk penjelasan hukum tajwid surat al fatihah ini kami cukupkan sampai disini, jika masih ada yang kebingungan silahkan untuk bertanya kepada kami melalui kontak email yang tersedia, dan perlu diketahui juga dalam mempelajari hukum tajwid ini haruslah sunguh-sungguh, karena hukum tajwid yang teman-teman pelajari tentunya sudah pasti akan di terapkan pada saat membaca al-quran, dalam hukum tajwid ada dari beberapa hukum yang cirinya hampir sama, dalam study kasuspun kasusnya hampir sama ketika anak-anak pengajian ditanya tentang hukum tajwid dalam al-quran terkadang mereka sering salah menyebut karena mungkin ciri dan nama hukumnya hampir sama. Nah kepada teman-teman nantikan update seputar hukum tajwid berikutnya ya, tentunya hanya di blog ini, oh ia silahkan baca juga artikel yang lainnya yang membahas hukum tajwid pada blog ini sebagai bahan pembelajaran dalam menerapkan materi tajwid pada diri teman-teman, dan maafkan jika dalam penulisan terdapat kata-kata yang salah dan kata yang kurang berkenan di hati teman-teman, akhir kata saya ucapkan wasalam. 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID SCJhZgYFl_YnBBSvXdDtqhLNTGBf-8bEhT8T113L-5uVpUNAtMaGcw== Di antara masalah hukum yang sering menjadi polemik di masyarakat adalah hukum membaca Surat al-Fatihah dalam shalat. Ada dua pertanyaan yang sering muncul terkait hal itu pertama, bagaimanakah hukum membaca Surat al-Fatihah dalam shalat? Dan kedua, apakah makmum wajib membaca Surat al-Fatihah ataukah tidak wajib, karena bacaan makmum ditanggung oleh imamnya? Terkait pertanyaan pertama, yakni hukum membaca Surat al-Fatihah dalam shalat, para ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama, meliputi Imam Syafi’i, Malik, dan Ahmad ibn Hanbal berpendapat bahwa membaca al-Fatihah merupakan syarat sah shalat. Jika seseorang meninggalkannya, padahal ia mampu membacanya, shalatnya tidak sah. Mereka berpegangan pada hadits riwayat Ubadah bin Shamit bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Surat al-Fatihah.”Shahih Bukhari, Hadits Nomor 714. Dan hadits riwayat Abu Hurairah bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda مَنْ صَلَّى صَلَاةً، لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ، فَهِيَ خِدَاجٌ– ثَلاَثًا – غَيْرُ تَمَامٍ. “Barangsiapa yang shalat lalu tidak membaca Ummul Qur’an, maka shalatnya kurang—beliau mengulanginya tiga kali—tidak sempurna.” Shahih Muslim, Hadits Nomor 598. Kedua hadits di atas menunjukkan kewajiban membaca surat al-Fatihah dalam shalat, sebab kata “lâ shalâta” dalam hadits pertama menunjukkan arti tidak sah nafyus sihhah, sementara kata “khidâj” dalam hadits kedua menunjukkan arti kurang dan rusak an-naqshu wal fasâd, sehingga dapat dipahami bahwa membaca al-Fatihah merupakan syarat sah shalat. Sedangkan Imam Tsauri dan Abu Hanifah menyatakan keabsahan shalat tanpa bacaan al-Fatihah, tetapi kurang afdhal. Sebab menurut mereka, kewajibannya adalah membaca surat atau ayat Al-Qur’an; minimal tiga ayat pendek atau satu ayat panjang. Mereka berpedoman pada ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi. Ayat Al-Qur’an tersebut adalah firman Allah subhanahu wata’ala dalam Surat al-Muzammil ayat 20 فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ “Maka bacalah apa yang mudah dari ayat-ayat Al-Qur’an.” Ayat ini menunjukkan bahwa yang diwajibkan adalah membaca apa yang mudah dari ayat-ayat Al-Qur’an, tanpa menyebutkan ayat atau surat tertentu. Sedangkan hadits dimaksud adalah sabda Rasul shalallahu alaihi wasallam إِذَاقُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ “Jika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah apa yang mudah bagimu dari ayat-ayat Al-Qur’an.”Sahih Bukhari, hadits nomor 793 dan Sahih Muslim, hadits nomor 397. Dari kedua pendapat tersebut, penulis menilai pendapat mayoritas ulama yang menegaskan kewajiban membaca Surat al-Fatihah dalam shalat merupakan pendapat yang sangat kuat. Sebab, komitmen Rasul shallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya untuk senantiasa membaca al-Fatihah, baik dalam shalat wajib atau shalat sunnah, merupakan dalil bahwa shalat tidak sah tanpa bacaan al-Fatihah. Disebutkan dalam kitab Bulûghul Marâm karya Ibnu Hajar al-Asqalani, hadits nomor 307 عَنْ أَبِي قَتَادَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِنَا فَيَقْرَأُ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ - فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ - بِفَاتِحَةِ اَلْكِتَابِ وَسُورَتَيْنِ وَيُسْمِعُنَا الآيَةَ أَحْيَانًا وَيُطَوِّلُ الرَّكْعَةَ الأُولَى وَيَقْرَأُ فِي الأُخْرَيَيْنِ بِفَاتِحَةِ اَلْكِتَابِ. “Dari Abi Qatadah radhiyallaahu 'anhu berkata Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam selalu shalat bersama kami, pada dua rakaat pertama dalam shalat Dhuhur dan Ashar beliau membaca al-Fatihah dan dua surat, dan kadangkala memperdengarkan kepada kami bacaan memperpanjang rakaat pertama dan hanya membaca al-fatihah dalam dua rakaat terakhir.” Makmum Wajib Baca al-Fatihah? Sedangkan mengenai pertanyaan kedua, yaitu Apakah makmum wajib membaca surat al-Fatihah atautidak wajib, bisa dijawab dengan dua hal pertama, ulama sepakat bahwa jika makmum mendapati imamnya dalam keadaan ruku’ maka bacaan al-Fatihahnya ditanggung oleh imamnya. Artinya, makmum tidak berkewajiban membaca al-Fatihah. Kedua, ulama berbeda pendapat jika makmum mendapati imam dalam keadaan berdiri. Imam Syafi’i dan Ahmad menyatakan kewajiban membaca al-Fatihah bagi makmum, baik dalam shalat sirriyyah shalat yang bacaannya dilirihkan, atau dalam shalat jahriyyah shalat yang bacaannya dikeraskan. Mereka berpegangan pada hadits لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Surat al-Fatihah.” Redaksi hadits di atas bersifat umum, sehingga mencakup imam dan makmum, serta shalat sirriyyah dan jahriyyah. Barangsiapa tidak membaca al-Fatihah, shalatnya tidak sah. Sementara menurut Imam Malik, makmum wajib membaca al-Fatihah pada shalat sirriyyah, bukan jahriyyah. Terkait kewajiban membaca al-Fatihah pada shalat sirriyyah, beliau berpedoman pada hadits di atas. Sedangkan terkait larangan membacanya pada shalat jahriyyah, beliau berpegangan pada firman Allah Surat al-A’raf ayat 204 وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” Ayat ini memerintahkan kita untuk mendengarkan bacaan Al-Qur’an. Artinya, makmum juga diperintahkan untuk mendengarkan bacaan imam dalam shalat jahriyyah. Sedangkan menurut Abu Hanifah, makmum tidak perlu membaca al-Fatihah, baik dalam shalat jahriyyah maupun shalat sirriyyah. Beliau berpedoman pada firman Allah dalam surat al-A’raf ayat 204 di atas, di mana ayat tersebut memerintahkan kita untuk mendengarkan bacaan Al-Qur’an. Beliau juga berpedoman pada hadits riwayat Abu Hurairah, Rasul shalallahu alaihi wasallam bersabda إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوْا، وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوْا “Sesungguhnya dijadikannya imam itu adalah untuk diikuti. Apabila ia bertakbir maka takbirlah dan jika ia membaca ayat Al-Qur’an maka diamlah.” HR. Ibnu Abi Syaibah. Lihat Muhammad Ali al-Shabuni, Rawa’i al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam min Al-Qur’an, Damaskus Maktabah al-Ghazali, Juz 1980, hal. 55-59. Wallahu A’lam. Husnul Haq, Dosen IAIN Tulungagung dan Pengurus LDNU Jombang 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID Exn9t24qrWkoWGEbBWwhqqq5D3DfxVncgn5a-zl4B5F6zTfol91HVg== Membaca surat al-Fatihah merupakan rukun sholat yang utama. Ilustrasi sholat JAKARTA – Membaca surat al-Fatihah merupakan unsur terpenting dalam ibadah itu. Dialah pembuka dari surat-surat lainnya, pun dikenal dengan sebutan as-sab'ul matsani tujuh yang diulang-ulang, karena dibaca berulang-ulang pada setiap rakaat sholat. Membaca surat al-Fatihah adalah salah satu rukun dalam shalat yang konsekuensinya adalah sholat kita tidak sah jika tidak membacanya. Selain itu, kita juga harus berhati-hati ketika membaca surat al-Fatihah dalam shalat. Pasalnya, jika kita kurang tepat atau bahkan salah dalam membacanya, akan berakibat pada tidak sahnya sholat kita. عن عُبادةَ بنِ الصَّامتِ رضيَ اللهُ عنه، قال قال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لا صلاةَ لِمَن لم يقرَأْ بفاتحةِ الكتابِ Rasulullah SAW bersabda, dalam hadits riwayat Ubadah bin as-Shamait RA ''Barang siapa sholat dalam keadaan tidak membaca al-Fatihah, maka shalatnya cacat Rasulullah mengulanginya sampai tiga kali.'' HR Muslim dari sahabat Abu Hurairah RA Lantas apa hukum membaca surat al-Fatihah bagi makmum? Para ulama mazhab berbeda pendapat mengenai hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum sholat. Perbedaan pendapat ini tak lepas dari argumentasi para ulama yang didasarkan dalil dan ijtihad. Dalam buku Memahami Arti Bacaan Sholat karya M Masrur dijelaskan, ulama mazhab berbeda pendapat mengenai hal ini. Misalnya ulama dari kalangan Mazhab Hanafi, ulama dari kalangan ini mengatakan bahwa tidak perlu hukumnya membaca Al-Fatihah bagi makmum dalam sholat. Adapun Mazhab Maliki dan Hanbali menyebutkan, makmum yang membaca Al-Fatihan dan surat pada sholat sirr membaca dengan suara pelan. Dan tidak membaca apapun dalam sholat jahr membaca dengan suara keras. Sedangkan ulama dari kalangan Mazhab Syafii menyebutkan, imam dan makmum maupun orang yang sholat sendirian diwajibkan untuk membaca al-Fatihah dalam setiap rakaat. Inilah perbedaan para ulama mazhab dalam menghukumi suatu hukum syariat. Wallahu a’lam BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini

hukum bacaan surat al fatihah